Tugas pokok Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup adalah membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Daerah serta Tugas Pembantuan sesuai bidang tugasnya.
Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan lingkungan hidup sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan lingkungan hidup sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
Tugas dan fungsi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup ini selanjutnya dirinci lebih lanjut ke dalam uraian tugas (job discription) ke masing-masing Bagian, Subbagian, Bidang, Seksi dan UPTD.
1. Sekretariat
a. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
b. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada point (a) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan program Dinas, pengkajian perencanaan dan program, serta pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum;
c. Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point (b) menyelenggarakan fungsi :
1. Penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi perencanaan, program kerja Dinas;
2. Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
3. Penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi pengelolaan data dan informasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
4. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan;
5. Penyelenggaraan pengkajian anggaran belanja;
6. Penyelenggaraan pengendalian administrasi belanja;
7. Penyelenggaraan pengelolaan aset/barang milik daerah;
8. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi kepegawaian;
9. Penyelenggaraan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
10. Penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
11. Penyelenggaraan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
12. Penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
13. Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
14. Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
a) Sub Bagian Keuangan
a. Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
b. Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada point (a) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan di lingkungan Dinas;
c. Sub Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada point (b) menyelenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran Dinas;
2. Pelaksanaan pengadministrasian dan pembukuan keuangan Dinas;
3. Pelaksanaan perbendaharaan keuangan;
4. Pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan;
5. Pelaksanaan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung Dinas dan UPT;
6. Pelaksanaan verifikasi keuangan;
7. Pelaksanaan akuntansi dan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan;
8. Pelaksanaan dan koordinasi penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan administrasi keuangan;
9. Penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
10. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
11. Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
b) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (a) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi tatalaksana, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggungjawab Dinas;
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (b) menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan bahan penyelenggaraan mutasi, pengembangan karir, kesejahteraan dan disiplin pegawai, dan pengelolaan administrasi kepegawaian lainnya;
2. Penyusunan bahan penyelenggaraan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan rumah tangga;
3. Pelaksanaan administrasi, dokumentasi peraturan perundang-undangan, kearsipan dan perpustakaan;
4. Pengelolaan perlengkapan Dinas;
5. Pelaksanaan pengelolaan rumah tangga, ketertiban, keindahan serta keamanan kantor;
6. Pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan asset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor;
7. Pengelolaan asset/barang milik daerah di Lingkungan Dinas;
8. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
9. Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
2. Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman :
a. Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dipimpin oleh Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
b. Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (a) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan program, evaluasi serta pelaporan bidang perumahan dan permukiman;
c. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (b) menyelenggarakan fungsi :
1. Pengumpulan dan pengolahan data pengembagan perumahan dan kawasan perdesaan dan perkotaan;
2. Perencanaan pembangunan, pelaksanaan fasilitasi pembangunan, rehabilitasi, pengembangan perumahan pemeliharaan prasarana kawasan perdesaan dan perkotaan;
3. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan dan strategi operasional serta NSPK (Norma Standar, Prosedur dan Kriteria) perumahan perkotaan dan perdesaan serta pengembangan kawasan permukiman;
4. Pelaksanaan pemberian bantuan teknis perencanaan dan fasilitasi pengembangan perumahan perkotaan dan perdesaan serta bantuan fisik pembangunan perumahan sebagai stimulan;
5. Pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah dalam rangka fasilitasi pengembangan kawasan pada desa/kelurahan serta masyarakat pengembang;
6. Penataan lingkungan permukiman perumahan perkotaan, perdesaan dan kawasan;
7. Penanganan kawasan kumuh di perkotaan dan perdesaan, kawasan khusus dan perumahan susun;
8. Penanganan kawasan kumuh di perkotaan dan pedesaan, kawasan khusus dan perumahan susun
9. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan dan strategi operasional serta NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum kawasan permukiman;
10. Pelaksanaan pemberian bantuan teknis dan fasilitasi pengembangan prasarana, sarana dan utilitas umum kawasan permukiman;
11. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
12. Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Bidang Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan
a. Bidang Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan dipimpin oleh Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
b. Bidang Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan kebersihan, persampahan dan pertamanan;
c. Bidang Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan penanganan sampah Daerah;
2. Koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
3. Penyediaan sarana dan prasarana sampah;
4. Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan persampahan;
5. Penetapan lokasi TPS, TPST dan TPA sampah;
6. Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
7. Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
8. Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
9. Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
10. Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
11. Penyusunan kebijakan perizinan pengelolaan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
12. Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
13. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
14. Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten;
15. Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
16. Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
17. Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
18. Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
19. Pembinaan pendaur ulang sampah, bank sampah, kompos dan maggot;
20. Penyediaan fasilitas pendaur ulang sampah, bank sampah, kompos dan maggot;
21. Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
22. Pengelolaan, pemeliharaan taman dan tugu batas kabupaten;
23. Pengaturan, penetapan bentuk taman dan tugu batas kabupaten;
24. Pendataan, penyiapan lokasi taman dan tugu batas kabupaten;
25. Pelaksanaan, pembangunan dan pemeliharaan taman;
26. Pengelolaan, pembangunan dan pemeliharaan taman;
27. Perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan pemakaman umum;
28. Pelaksanaan pengadaan bibit tanaman untuk taman dan penghijauan;
29. Pendistribusian bibit dan penanaman tanaman untuk keperluan taman dan penghijauan.
30. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
31. Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
32. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
4. Bidang Tata Lingkungan
a. Bidang Tata Lingkungan dipimpin oleh Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
b. Bidang Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan penataan lingkungan hidup;
c. Bidang Tata Lingkungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (b) menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan dokumen RPPLH;
2. Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB dan PDRB hijau mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
3. Penyusunan status lingkungan hidup daerah;
4. Penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup;
5. Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis kabupaten;
6. Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7. Koordinasi dan sinkronisasi pembuatan RPPLH dalam RPJPD dan RPJMD;
8. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Pemantauan dan evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
10. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
11. Penentuan daya dukung dan daya tampung lignkungan hidup;
12. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
13. Sinkronisasi RPPLH nasional, pulau/kepulauan dan ekoregion;
14. Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
15. Inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;
16. Penyusunan NSDA dan LH;
17. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
18. Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
19. Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
20. Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
21. Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
22. Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
23. Pelaksanaan inventarisasi Gas Rumah Kaca dan penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca;
24. Penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi pemanfaatan berkelanjutan dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
25. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
26. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
27. Pengembangan sistem lingkungan informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
28. Pemeriksa/ penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL-UPL);
29. Pelaksanaan verifikasi terhadap SPPL/NIB/Standar;
30. Pelaksanaan proses persetujuan lingkungan;
31. Koordinasi proses Persetujuan lingkungan;
32. Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL dan SPPL, izin lingkungan, audit lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup);
33. Koordinasi penyusunan tim pemeriksa dan tim uji kelayakan dokumen lingkungan hidup;
34. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
35. Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
36. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
5. Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
a. Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
b. Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan serta penanganan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
c. Bidang Pencemaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan pemantauan kualitas air, kualitas udara dan kualitas tanah;
2. Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non-institusi;
3. Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
4. Penyiapan baku mutu lingkungan dan sumber pencemar;
5. Penyiapan sarana dan prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
6. Perumusan penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
7. Perumusan punyusunan kebijakan dan pelaksanaan koordinasi terhadap pengelolaan limbah B3 yang menjadi kewenangan kabupaten;
8. Pelaksanaan pengendalian pencemaran pada sumber pencemar institusi dan non institusi melalui pembinaan, penanggulangan dan pemulihan;
9. Pelaksanaan pengendalian kerusakan lingkungan melalui penanggulangan dan pemulihan;
10. Pelaksanaan pengelolaan limbah B3 yang menjadi kewenangan kabupaten yaitu penyiapan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penguburan dan/atau penimbunan;
11. Pengembangan sistem informasi tentang kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
12. Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
13. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
14. Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya. \
6. Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
a. Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
b. Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempuyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
c. Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
2. Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3. Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
4. Penyusunan rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan;
5. Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
6. Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
7. Sosialisasi tata cara pengaduan;
8. Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
9. Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
10. Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
11. Pelaksanaan pengawasan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
12. Pembinaan dan pengawasan terhadap petugas pengawas lingkungan hidup daerah;
13. Pembentukan tim koordinasi dan monitoring penegakan hukum;
14. Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
15. Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
16. Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
17. Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
18. Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penerapan pengakuan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
19. Penetapan tanah ulayat yang merupaka keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
20. Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
21. Pembentukan panitia pengakuan MHA;
22. Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
23. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
24. Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
25. Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
26. Penyiapan sarana prasarana peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait pplh;
27. Pengembangan materi dan metode pelaksanaan diklat serta penyuluhan lingkungan hidup;
28. Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluhan lingkungan hidup;
29. Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup;
30. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
31. Penyiapan sarana prasarana diklat dan penyuluhan lingkungan hidup;
32. Pengembangan jenis penghargaan lingkungn hidup;
33. Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan;
34. Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
35. Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;
36. Dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional;
37. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
38. Penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya; dan
39. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
7. Kelompok Jabatan Fungsional
1. Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas.
2. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan pelayanan fungsional tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
3. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri satu atau lebih jenis Jabatan Fungsional.
4. Kelompok Jabatan Fungsional dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan.
5. Dalam hal penugasan diberikan dalam bentuk tim kerja dapat ditunjuk seorang Pejabat Fungsional untuk berperan sebagai ketua tim.
6. Penunjukan ketua tim dilakukan berdasarkan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.
7. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Unit Pelaksana Teknis Dinas
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis mempunyai 5 (lima) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yaitu :
1. UPTD Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan Wilayah Ciamis, Kelas A;
2. UPTD Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan Wilayah Panumbangan, Kelas A;
3. UPTD Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan Wilayah Kawali, Kelas A;
4. UPTD Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan Wilayah Banjarsari, Kelas A; dan
5. UPTD Laboratorium Lingkungan, Kelas A.
UPTD Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, dengan susunan organisasi :
1. Kepala; dan
2. Sub Bagian Tata Usaha;
KEPALA UPTD
UPTD Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan
1) Kepala UPTD Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan UPTD dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R serta pelaksanaan pengolahan sampah dan pengelolaan ruang terbuka hijau di wilayah kerjanya.
2) Kepala UPTD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan, perumusan dan penetapan rencana, program kerja dan kegiatan UPTD;
b. penyelenggaraan pembinaan organisasi, tatalaksana dan ketatausahaan UPTD;
c. pengkoordinasian dan pelaksanaan pengumpulan, pengangkutan sampah/residu dari sumber sampah ke TPS dan/atau TPS3R serta pelaksanaan pengolahan sampah dan pengelolaan ruang terbuka hijau;
d. pelaksanaan kegiatan teknis penunjang tertentu sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan UPTD;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPTD;
g. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya;
h. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
UPTD Laboratorium Lingkungan
1) Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan UPTD dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pengujian kualitas lingkungan.
2) Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan, perumusan dan penetapan rencana, program kerja dan kegiatan UPTD;
b. penyelenggaraan pembinaan organisasi, tatalaksana dan ketatausahaan UPTD;
c. pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan pengujian kualitas lingkungan;
d. pelaksanaan kegiatan teknis penunjang tertentu sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan UPTD;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPTD;
g. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya;
h. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
SUB BAGIAN TATA USAHA
UPTD Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan
1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD;
2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kearsipan, kepegawaian, keuangan, perencanaan, organisasi dan tatalaksana, perlengkapan dan barang milik daerah, serta kerumahtanggaan UPTD;
3) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha;
b. pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan;
c. pemeliharaan dan pengelolaan ketertiban, kebersihan dan keindahan, rumah tangga, perlengkapan dan barang inventaris milik daerah;
d. pelaksanaan layanan teknis administrasi;
e. pelaksanaan kegiatan kearsipan, ketatalaksanaan, kehumasan dan keprotokolan;
f. penyiapan, perumusan, penyusunan dan pengolahan data kegiatan UPTD;
g. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
UPTD Laboratorium Lingkungan
1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD;
2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kearsipan, kepegawaian, keuangan, perencanaan, organisasi dan tatalaksana, perlengkapan dan barang milik daerah, serta kerumahtanggaan UPTD;
3) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha;
b. pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan;
c. pemeliharaan dan pengelolaan ketertiban, kebersihan dan keindahan, rumah tangga, perlengkapan dan barang inventaris milik daerah;
d. pelaksanaan layanan teknis administrasi;
e. pelaksanaan kegiatan kearsipan, ketatalaksanaan, kehumasan dan keprotokolan;
f. penyiapan, perumusan, penyusunan dan pengolahan data kegiatan UPTD;
g. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Nomenklatur, jumlah, tugas dan fungsi Pelaksanan Teknis UPTD diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.